SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
No.100/NPSA/SJBRT/IX-2013
Kami yang bertanda tangan dibawah ini
1.nama : Lucynda Thallibah
umur : 25 tahun
pekerjaan : Pimpinan PT. Mobil Luar Biasa
bertempat tinggal di : Jalan Polo Air 3 nomor 1 RT.04 RW.14 Kelurahan Arcamanik Kecamatan
Arcamanik, Bandung 40123
dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai penjual yang selanjutnya disebut Pihak I,
2.nama : Sani Septianingrum
umur : 24 tahun
pekerjaan : Pimpinan PT. Mobil Cerdas
bertempat tinggal di : Jalan Cukang Kawung nomor 42A RT.08 RW.13 Kelurahan Cibeunying
Kecamatan Cigadung, Bandung 40191
dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai pembeli yang selanjutnya disebut Pihak II, dengan ini menerangkan bahwa:
Penjual adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya bersama-sama dengan seluruh bagian-bagiannya. penjual bermaksud menjual tanah dan rumah tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli rumah dan tanah tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli.
Karena itu penjual dan pembeli telah mengadakan kesepakatan membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak I mengaku telah menjual sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya dan segala barang dan tanaman-tanaman yang ada, dengan luas tanah 500m2 dan luas bangunan 350m2, yang terletak dijalan Pasantren nomor 12 RT.02 RW.22 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi 40156
sebelah timur jalan Suryasumantri
sebelah barat rumah dan tanah Bapak Dadi
sebelah selatan minimarket
sebelah utara rumah dan tanah Bapak Didi sesuai dengan yang tertera pada SURAT TANAH DAN BANGUNAN tersebut yang bernomor: 212/ST/BPN/III-1998.
Pasal 2
Harga Rumah dan Tanah tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp.550.000.000 (liama ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 3
Pada saat Rumah dan Tanah tersebut di bayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual maka Surat dan Anak Kunci Rumah dan Tanah itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembeyaran lunas yang sah.
Pasal 4
(1)Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini ditanggung oleh
pembeli
(2)Unit-unit yang telah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar,
dikembalikan, atau dibatalkan.
(3)Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit-unit
tersebut ditanggung oleh pembeli
Pasal 5
(1)Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa Rumah dan Tanah tersebut bebas dari
hutang pajak atau bea-bea, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual
atau tidak dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari pembeli
(2)Penjual menjamin bahwa unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin perbaikan selama
satu tahun atas kerusakan karena kesalahan konstruksi.
Pasal 6
(1)Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian ini secara musyawarah
dan mufakat
(2)Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih
Pengadilan Negeri Kota Bandung guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.
Demikianlah perjanjian ini di buat di Bandung pada hari ini Selasa tanggal 1 Oktober 2013 dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli
Pihak Pembeli, Pihak Penjual,
Sani Septianingrum Lucynda Thallibah
Dipersiapkan dan Disahkan Oleh:
Notaris PPAT,
Sherry Aprillia
SAKSI-SAKSI
Nama Umur Pekerjaan Tanda Tangan
1.Deandra Imarizani 25 Pimpinan PT. Kue Enak
2.Elviena Zahra 27 Pimpinan PT. Maha Jaya
3.Widyoretno 26 Pimpinana PT. Maju Terus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar